Suarageram.co – Mantan aktivis pergerakan Kabupaten Lebak yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah telah melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Kepala Daerah di Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Februari 2025 lalu.

Soal laporan tersebut, Musa mengaku siap menghadapi segala resiko atau konsekuensinya. Sebab kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak 2 periode itu, membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara tanpa terkecuali anggota DPRD Banten.

“Terkait segala resiko atas laporan saya, tentu saya siap menghadapinya jangankan dilaporkan balik, dicopot dari anggota DPRD Banten saja saya siap,” tegas Musa Weliansyah, saat menanggapi komentar pedas salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang.

Kata dia, sebagai orang yang taat dan patuh terhadap hukum maka ia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh mantan Pejabat dan Kepala Daerah tersebut.

Ditegaskan Musa, semua dokumen yang dirinya ketahui sudah diserahkan ke KPK.

“Jadi pembuktian itu bukan tugas saya, emang saya penyidik, saya sebagai pelapor menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” terang Musa.

Menurut Musa, hal yang lucu jika kegaduhan di pesiar pantai utara Kabupaten Tangerang terjadi akibat laporannya ke KPK.

“Kemudian masyarakat pesiar pantai utara Kabupaten Tangerang gaduh gara-gara laporan saya ke KPK, lucu gaduh apanya masyarakat, nggak ada kok keributan hanya karena laporan saya ke KPK,” ujar Musa, dia bilang, yang begitu biarkan saja itu hak mereka berbicara.

Justru sambung Musa, ia memberikan contoh jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Saya bukan mimpin demo tapi lapor pada lembaga yang berkompeten,” tandasnya.

Lebih jauh Musa menyampaikan, dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP) selaku pengembang PSN PIK 2, terdapat kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sisi kiri dan logo PIK 2 di sisi kanannya.

Pada dokumen itu bernomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu disebutkan perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan kawasan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Al Muktabar selaku pihak pertama yang disebutkan dalam dokumen itu mewakili Pemprov Banten dan tanda tangan Belly Djaliel selaku Direktur PT MIP.

Dalam dokumen perjanjian itu, tutur Musa, disebutkan mengenai mekanisme bagi hasil yang tercantum dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup.

Dalam pasal itu, katanya, PT MIP melaksanakan proses pelepasan hak kawasan hutan produksi konversi setelah proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Setelah dilakukan pelepasan, selanjutnya akan mulai dilakukan pelaksanaan pembangunan PSN dengan tema tropical coastland berbasis ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Pelaksanaan pembangunan PSN ini akan meliputi wilayah Tangerang Utara seluas 1.775 hektare dengan komposisi pemanfaatan lahan efektif 35 persen serta 65 persen untuk sarana dan prasarana, kawasan penghijauan untuk mangrove, dan lainnya.

Nantinya, 65 persen kawasan ini akan dikelola dengan metode perdagangan karbon.

Hasil perdagangan karbon akan dibagi antara pihak pertema, yakni Al Muktabar yang mewakili Pemprov Banten, dan pihak kedua.