Suarageram.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menyebut, soal pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan merupakan kewenangan pihak Disnaker Provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono saat dikonfirmasi wartawan menyusul adanya peristiwa kecelakaan kerja di PT Mayora Jayanti yang menewaskan satu orang karyawan yang berinisial ALS warga asal kampung Cigaling Desa Cileles kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
“Kami nggak bisa memberikan berita acara karena kewenangan pengawasan nya ada di Disnaker Provinsi Banten. Kita sifatnya hanya mendampingi pihak Disnaker Provinsi Banten,” ungkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono pada Senin (23/6/2025) melalui sambungan telepon.
Rudi bilang, pihak Disnaker Provinsi Banten hingga saat ini belum ada yang turun. “Kita tunggu informasi nya mau turun, nggak ada yang datang,” ujar Rudi.
Kendati demikian, lanjut Rudi Hartono, pihaknya bersama Disnaker Provinsi Banten akan mendatangi PT Mayora Indah Tbk, terkait tewasnya salah seorang karyawan PT Mayora Jayanti tersebut.
“Dalam Kepengawasan ini yang lebih kompeten adalah Disnaker Provinsi Banten, kami hanya mendampingi. Secepatnya kami akan mendatangi PT Mayora Indah Jayanti melakukan Pengawasan, terkait peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut,”ucapnya.
Terpisah, Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mendesak pihak Disnaker Provinsi Banten maupun Disnaker Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa soal penerapan SOP di PT Mayora Jayanti.
“Bagaimana penerapan soal SOP K3 dalam perusahaan tersebut dan seperti apa fungsi pengawasan dari Disnaker sendiri. Apakah ada unsur kelalaian dari semua pihak,” ungkap Ahmad Suhud.
Suhud juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menewaskan anak semata wayang itu.
“Peristiwa ini nggak bisa berhenti hanya sebatas kesepakatan kedua pihak, tetapi ini dikhawatirkan bisa terjadi pada karyawan lain dan menyangkut keselamatan para pekerja di PT Mayora Jayanti secara menyeluruh,” tandas Ahmad Suhud.
Menurut informasi ia himpun, sambung Suhud, sekitar 4 bulan yang lalu di perusahaan tersebut ada peristiwa karyawan yang kesetrum aliran listrik hingga tewas.
“Ini kan kasus juga, kalau kemudian pihak kepolisian tidak tau, berarti peristiwa tersebut benar benar dibungkus rapi, ini yang perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi, apakah itu benar. Yang berdasarkan informasi yang kami dapat itu karyawan katanya warga Tenjo,” pungkas dia.
Sementara pihak perusahaan PT Mayora Jayanti hingga berita diunggah masih belum dapat dikonfirmasi, namun demikian suarageram.co masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.
Tinggalkan Balasan