Suarageram.co – Terkait persoalan izin penangkaran atau penggemukan sapi di wilayah kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, pemeliharaan, penggemukan hewan ternak, izin pengelolaan nya itu adalah kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau terkait perizinan pengelolaan hewan ternak sapi tersebut adanya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang karena itu berhubungan dengan pengelolaan limbahnya terhadap lingkungan,” ungkap Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika saat dikonfirmasi diruang nya pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Kendati demikian kata Asep, pihak DPKP hanya melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan hewan ternak agar tidak menular ke hewan ternak lainnya.
“Kita hanya memeriksa terkait kesehatan hewan saja agar tidak menular, seperti penyakit PMK, LSD, Antraks yang kerap menyasar hewan hewan kurban,” ujarnya.
Asep mengaku saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap ribuan hewan kurban yang tersebar di ratusan kandang atau lapak hewan kurban di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berita sebelumnya, Shandy Nugraha DLHK Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang menyebut, soal penangkaran atau penggemukan sapi di wilayah kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ngaku belum Keluarkan dokumen perizinan lingkungan terkait aktivitas di kandang sapi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/6/2024).
“Terkait perizinan, yang pasti dari LH belum pernah mengeluarkan izin terkait dokumen lingkungannya,” ungkap Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang.
Kata dia, terkait perizinan kandang atau bangunan tersebut adalah kewenangan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Bisa berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP dan juga Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan