Suarageram.coKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman membantah soal tudingan yang menilai pihaknya telat melakukan penginputan data pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga berpotensi menghambat pencairan dana desa (DD) tahun 2026.

Menurut Yayat, penginputan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) setiap tahun menunggu update dari pemerintah pusat. Sementara Siskeudes tahun 2026 menggunakan aplikasi versi 2.08.

“Bukan telat, tetapi penginputan Siskeudes setiap tahun menunggu update dari pemerintah pusat dan untuk siskeudes 2026 menggunakan versi 2.08 dari versi 2.07 R2 tahun 2025,” terang Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Selain itu sambung Yayat, belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dan pengalokasian rincian dana desa untuk setiap desa.

“Ini bukan di kita saja tetapi seluruh Indonesia. Kami lagi menunggu nya,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu Kades di Wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menuding pihak DPMPD Kabupaten Tangerang telat melakukan penginputan Siskeudes tahun 2026 sehingga dikhawatirkan berdampak pada pencairan dana desa untuk tahun anggaran 2026.

Menurut MLD, kegiatan desa bisa terancam lumpuh karena telatnya anggaran dan desa, ia berharap tidak terulang lagi tragedi non Enmark 2025 lalu.

“Justru DPMPD menjadi penghambat. Karena aplikasi kerap ditutup tanpa alasan, khususnya di kabupaten Tangerang ini,” ujar MLD kepada salah satu punggawa lembaga sosial kontrol di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/1/2026).

MLD pun meminta kepada DPMPD Kabupaten Tangerang untuk study banding ke Kabupaten Bogor yang cepat dan skemanya rapih, sehingga Kades di wilayah kota hujan itu, insentif nya di bulan Januari pun bisa cair dari DDS.

“Sekali lagi ini butuh keseriusan DPMPD Kabupaten Tangerang untuk berbenah,” tandasnya.