Suarageram.coDPP LSM KOMPPI melaporkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Kata ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH, laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penyimpangan pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Lanjut Usia dan Bantuan Sosial Tunai Bagi Keluarga Risiko stunting tahun anggaran 2024 lalu.

Sebelum laporan itu dilayangkan ke pihak Kejaksaan, sambung Usrah, pihak nya terlebih dahulu telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinsos Kabupaten Tangerang namun hingga saat ini tak direspon alias tak dibalas.

“Kami sebelumnya sudah mengirim surat permintaan klarifikasi perihal tersebut, namun hingga saat ini belum ada balasannya, yang pada akhirnya kami melayangkan surat pengaduan ke pihak Kejari Tangerang, kami berharap sama sama memberikan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkap ketua LSM KOMPPI Usrah SH saat ditemui usai menyerahkan laporan ke Kejaksaan, Jumat (14/2/2025).

Dijelaskan Usrah, laporan pengaduan dengan Nomor 181/KS.DPP.KOMPPI/XII/2024 tersebut terkait dengan adanya temuan dugaan KKN pada Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Bagi Lanjut Usia, dan Bantuan Sosial Tunai Bagi Keluarga Risiko stunting Tahun Anggaran 2024.

Dimana kata dia, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menetapkan lebih kurang 1000 orang sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai Bagi Lanjut Usia, dengan jumlah bantuan yang diterima masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 2 juta dan 1000 orang sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai Bagi Keluarga Risiko Stunting dengan jumlah bantuan yang diterima masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Berdasarkan hasil Investigasi kami, ada temuan dilapangan terkait dengan bantuan sosial tersebut kami menemukan adanya banyak sekali orang-orang yang namanya tercantum sebagai Penerima Hibah tetapi tidak mendapatkan bantuan, terutama bantuan Bantuan Sosial Tunai Bagi Keluarga Risiko Stunting terindikasi penyaluran Hibah fiktif,” terang Usrah.

Usrah menjelaskan, didalam data penyaluran bantuan hibah Dinsos tersebut, seharusnya si penerima manfaat itu menerima 2 jenis bantuan yakni penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia dan menerima bantuan sosial keluarga resiko stunting.

“Namun fakta dilapangan, si penerima bantuan hibah tersebut hanya menerima 1 jenis bantuan, padahal dalam data penerima manfaat itu tercatat 2 jenis bantuan yakni bantuan sosial lanjut usia dan menerima bantuan sosial keluarga resiko stunting,” terang Usrah.

Jadi tegas dia, 1 jenis bantuan tersebut terindikasi tidak disalurkan alias diduga fiktif. Hal tersebut sangat merugikan keuangan Daerah/Negara.

Selain itu KOMPPI juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan hibah tersebut, diantaranya, menyalurkan bantuan hibah tanpa melalui rekening penerima hibah, dan itu bertentangan dengan pasal 24 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pencarian hibah dan Bantuan Sosial dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pemindabukuan dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah,” ujarnya.

Kendati demikian Usrah berharap pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu Kadinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan hingga 2 berita diunggah suarageram.co, masih belum memberikan tanggapan perihal tersebut.