Suarageram.co – Gegara pangkas uang wisuda siswa hingga puluhan juta rupiah, pihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang resmi di laporkan ke Polisi.

Laporan pengaduan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang itu, menindaklanjuti keluhan dari sejumlah orang tua murid yang mempertanyakan adanya pemotongan uang pengembalian dari kegiatan wisuda siswa yang batal diselenggarakan oleh sekolah tersebut.

Dimana kata aktivis Alamsyah, uang yang seharusnya dikembalikan kepada orang tua murid, yakni sebesar Rp 900 Ribu, namun dipotong hampir 50 persen, atau sebesar Rp350 Ribu secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya penjelasan.

Alamsyah mengatakan, dari awal pihak SMAN 16 Kabupaten Tangerang ini seakan memaksakan kegiatan kelulusan tersebut. Padahal Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten terbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 100.3.4/0132-Dindikbud /2024 terkait larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

“Pihak sekolah berupaya mengangkangi surat edaran yang telah ada, dengan fakta aturan tersebut telah terbit sejak tahun 2024, namun pihak sekolah tetap melakukan pungutan sampai dengan bulan April 2025,” kata Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah, Kamis (1/5/2025).

Alamsyah menyebut, dana yang telah dikumpulkan oleh pihak sekolah tidak dikembalikan secara penuh, melainkan hanya sebesar 550 ribu rupiah per siswa. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 350 ribu rupiah per siswa yang tidak dikembalikan.

“Pemotongan ini tidak ada penjelasan resmi dan transparan mengenai penggunaannya dari pihak sekolah yang menurut hitungan kami Rp. 350.000 x 275 = Rp 96.250.000, jumlah tersebut yang dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pihak sekolah,” ungkap Alamsyah, Kamis (1/5/2025).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Alamsyah menduga kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alam pun meninta kepada Satreskrim Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut agar dapat dibuka secara terang dan jelas, serta untuk menjamin rasa keadilan bagi para siswa dan orang tua yang dirugikan.

“Sebagai bukti awal, saya siap untuk memberikan data tambahan, serta keterangan dari orang tua siswa lainnya jika diperlukan,” tandasnya.