Suarageram.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Demokrat Zulfikar yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.

Ulumuddin Kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu (Datin) dalam klasifikasi nya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Zulfikar Caleg DPR RI dari partai Demokrat dinyatakan tidak terpenuhi dan dihentikan.

“Hasil kajian Sentra Gakkumdu, bahwa pembahasan sentra Gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang serta analisa hukum, bahwa perihal seluruh pasal tindak pidana Pemilu yang disangkakan pada temuan ini, unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi dan dihentikan (tidak diteruskan ke Kepolisian),” ungkap Ulumuddin saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang,” Rabu (3/1/2023).
IMG 20240103 WA0199
Sementara keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang sambung Ulumuddin, bahwa dugaan tindak pidana Pemilu dihentikan (tidak diteruskan ke Kepolisian).

“Pemotongan masa kampanyenya saudara Zulfikar selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Diketahui, pasal yang disangkakan diantaranya, pasal 280 ayat 2, g.j.o pasal 493, PP nomor 7 tahun 2017. Pasal 282 jo, pasal 475. Pasal 304 ayat 1 dan 2 huruf a. Pasal 270 ayat 1 j.o pasal 272 ayat 1 dan ayat 2. Dan beberapa pasal lainnya. (Red).