Suarageram.coPolemik sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih terus bergulir hingga saat ini.

Perwakilan warga Desa Cikupa Oman Zaenurohman menyebut, kasus sengketa lahan itu sudah berusia 4 tahun, kini berlanjut sampai ke ranah hukum. Kendati demikian ia berharap ada solusi yang terbaik dalam persoalan tersebut.

Oman mengapresiasi terhadap DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Kades Cikupa, Camat Cikupa, Kepala DPMPD dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tangerang.

IMG20251020160931
RDP warga Desa Cikupa soal sengketa lahan.

Pada RDP yang digelar diruang rapat bersama gedung DPRD Kabupaten Tangerang, sejumlah warga telah menyampaikan keluh kesah yang terpendam selama 4 tahun menerima perlakuan pihak Pemerintah Desa Cikupa.

“Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi RDP ini berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum. Dari sini kita diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah selama 4 tahun yang kami terima perlakuan dari pihak Desa Cikupa terkait dengan pembangunan pusat perniagaan di Desa Cikupa,” ucap Oman Zaenurohman usai RDP, Senin (20/10/2025).

Oman mengaku pada RDP tersebut pihaknya diberikan kesempatan untuk saling melihat dan membuka data masing-masing dan ternyata ada perbedaan bidang atau Persil yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Desa Cikupa.

“Di sini kita bisa melihat dan tadi ada kesempatan untuk membuka data dari masing-masing pihak dan saya menilai ada satu hal yaitu ada perbedaan Persil atau bidang yang dimaksud oleh Desa dan yang dikuasai oleh warga,” terang Oman.

Menurut Oman, perbedaan Persil itu menjadi titik terang dalam persoalan sengketa lahan yang saat ini sedang digarap oleh pihak pengembang.

“Jadi ini sebetulnya menjadi titik terang buat kita, jadi yang diklaim sebagai tanah Desa itu objeknya bukan di situ mereka mengatakan objeknya Persil 35 kita Persil 7 kita semua sepakat, kalau Persil 35 itu objeknya di Sukamulya, Saya kira ada kesalahan besar di situ,” tandasnya.

Pada kesempatan RDP tersebut Kades Cikupa Ali Makbud diminta oleh DPRD Kabupaten Tangerang komisi 1 untuk mencabut laporan polisi terhadap 12 warganya.

“Kalau sudah ada bukti dan dasar yang jelas, tentu laporan bisa dicabut. Dari awal sebenarnya saya juga tidak ingin warga saya sampai ditahan,” kata Ali Makbud.