Suarageram.co – Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota mengaku siap mencabut laporannya terhadap mantan staf khusus Kementerian ESDM Said Didu.
Laporan ke pihak Kepolisian terhadap tokoh nasional itu telah ditangani oleh Polresta Tangerang pada 19 Nopember 2024 kemarin.
Said Didu diperiksa Polisi selama 7 jam dengan 30 pertanyaan atas dugaan tindak pidana pasal 28 ayat (2) dan pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kendati kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polresta Tangerang, namun Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota yang juga sebagai Kades Belimbing Kecamatan Kosambi selaku pihak pelapor itu mengaku siap akan mencabut laporannya.
Hal tersebut dikatakan Maskota saat dihubungi melalui saluran telepon. Menurutnya, pencabutan laporan itu karena untuk menjaga komunikasi baik warga desa para Kepala Desa serta menjaga kondusifitas masyarakat dan lingkungan di Tangerang Utara.
“Selama itu tidak menyalahi aturan, saya siap mencabut laporan, selain itu juga untuk menjaga komunikasi baik antara warga dengan Kepala Desa, sehingga Kades dapat dihargai oleh masyarakat yang telah memilihnya,” ungkap Maskota melalui telepon, Rabu (20/11/2024).
Kata dia, pernyataan kesiapan untuk mencabut laporan polisi itu, telah disampaikan saat konferensi pers yang dihadiri oleh para Kepala Desa di Tangerang Utara dan Ketua APDESI Pusat Surta Wijaya.
“Yang pada intinya kita tidak ingin terpecah belah, ingin menjaga komunikasi baik, menjaga kondusifitas lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan