Suarageram.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2025 soal jam operasional rumah makan, Restoran, Kafe, jasa hiburan umum, pada bulan Ramadhan 1447 H tahun 2025.
Dalam surat edaran itu dikatakan, dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1447 H/2025 M, dengan ini disampaikan ketentuan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.
Pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha, dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00 dan memasang tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.
Selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana usai rapat koordinasi ruang Solear Pemkab Tangerang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.
“Kita akan menindak tegas jika ada yang melanggar, untuk rumah makan bisa buka dari jam 15.00 hingga jam 04.00 WIB, ” tegas Agus Suryana, Rabu (26/2/2025).
Sementara untuk tempat hiburan malam (THM) seperti Diskotik, karaoke, sauna, spa, massage, ditutup selama bulan Ramadhan.
“THM ditutup selama bulan Ramadhan, jika ada yang melanggar kita akan segel,” tegas Agus.
Namun demikian Agus meminta kerjasama dari elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran THM selama bulan Ramadhan.
Tinggalkan Balasan