Suarageram.co – Selain memberikan sanksi Administratif, pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah mempersiapkan gugatan perdata dan pidana kepada PT Biporin Agung.
Perusahaan pewarna tekstil yang berlokasi di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten itu terbukti mencemari lingkungan sekitar, sehingga Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Setelah menyegel dan menghentikan operasional pabrik, Hanif menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biporin Agung tanpa batas waktu tertentu. KLH juga tengah mempersiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap perusahaan tersebut.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melibatkan tim pengawas,” kata Hanif
Perusahaan produksi pewarna tekstil itu mendapat peringatan keras setelah terbukti mencemari lingkungan sekitar. Dilansir dari Kompas.com di lokasi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq datang bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk meninjau langsung pabrik tersebut.
Saat sidak, Menteri Hanif memeriksa hampir setiap sudut pabrik, termasuk aliran air limbah yang mencurigakan berwarna ungu, merah, hingga hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Hanif ditemukan kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur yang melebihi ambang batas dan berpotensi membahayakan warga.
“Limbah cair itu mengalir ke Danau Citra Raya dan ke Sungai Cilongok–Cirarab, yang kini telah berubah warna menjadi hitam pekat,” terang Hanif kepada wartawan.
Dijelaskan Hanif, kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur di air limbah itu jauh di bawah baku mutu.
Saat sidak di lokasi PT Biporing Agung, tim KLH mendapati indikasi pencemaran lingkungan dari timbunan batu bara karena mengandung logam berat.
“Ini batu baranya ditimbun sembarangan, mengandung logam berat dan ini cukup berbahaya,” ujarnya.
sc. Kompas.com.
Tinggalkan Balasan