Suarageram.co – Selain dituding telah melakukan pembiaran pelanggaran perizinan terhadap puluhan bangunan gedung yang berdiri kokoh di kawasan industri PT Kartika Alas Utama Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang sejak 2011 silam. LSM PPUK juga menyebut ada permainan oknum pejabat soal perizinan.

IMG 20251205 095240
Surat izin pengalihan fungsi zona peruntukan lahan.

Pasalnya, punggawa DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya bersama Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menemukan adanya kejanggalan penerbitan dokumen perizinan yang merubah zona peruntukan di kawasan PT Kartika Alas Utama menjadi zona Abu Abu. Padahal sejatinya kawasan tersebut adalah zona pemukiman atau perumahan.

Dalam dokumen perizinan yang kedua aktivis itu temukan, ada surat yang bertuliskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang SUKU DINAS TATA RUANG KABUPATEN TANGERANG telah menerbitkan SURAT PERUNTUKAN PENGGUNAAN BANGUNAN BERDASARKAN ZONA ABU-ABU KAWASAN INDUSTRI dengan Nomor: 317/SPPB/TNG/VI/2016.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Daerah Bahwa Izin Tempat Usaha berdasarkan Peruntukan Zonasi Wilayah Perindustrian.

“Surat itu ditujukan kepada PT Kartika Alas Utama, SOEHARTONO WIJAYA sebagai pimpinan perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2016, dengan nomor: 317/SPPB/TNG/VI/2016,” ungkap Hendra Jaya dan Ahmad Suhud saat RDP yang dipimpin oleh Yakub anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/12/2025).

IMG 20251205 095215
Anggota LSM PPUK dan BP2A2N usai RDP bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

Kata Suhud, segampang itu kah merubah peruntukan zona wilayah yang sudah diatur berdasarkan RTRW.

“Kalau bukan itu sebuah permainan, jika itu permainan maka oknum itu pidana penyalahgunaan wewenang,” terang Suhud.

Yang lebih mencengangkan lagi kata Hendra dan Suhud, surat perizinan itu berlogo atau kop SUKU DINAS TATA RUANG KABUPATEN TANGERANG. Namun yang menandatangani surat tersebut atas nama Bupati Tangerang, yakni Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan.

“Kop atau logo surat itu Pemerintah Kabupaten Tangerang SUKU DINAS TATA RUANG KABUPATEN TANGERANG, yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Yusuf Herawan pada 23 Juni 2016,” tandasnya.

Diketahui dalam surat tersebut tembusan, Bupati Tangerang, Ka. Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang dan Ka. Satpol PP Kabupaten Tangerang.