Suarageram.coPeraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang. 

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati sebelumnya mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang. 

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dan terdapat dalam Berita acara Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Nomor 1.

Namun peraturan tersebut ditentang oleh ratusan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Tangerang karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat pada Senin 1 September 2025.

Wakil rakyat melalui Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengamini pencabutan Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut dan akan dicabut pada 4 September 2025 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan pihaknya telah menyepakati pembatalan Tunjangan Perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

IMG 20250902 123548
Rincian tunjangan perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2025.

Keputusan pembatalan tunjangan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Sebelum ada audiensi ini kami sudah meminta Bupati agar Perbup Nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan perumahan itu dicabut. Ini hasil rapat kami, pimpinan dan ketua-ketua komisi dan fraksi,” kata Amud pada audiensi itu, Senin (1/9/2025).

Berikut nilai tunjangan perumahan dan transportasi Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2025. Ketua Dewan senilai 43,5 juta rupiah, transportasi senilai 22 juta rupiah per bulan.

Wakil Ketua Dewan senilai 39,4 juta rupiah, transportasi sebesar 21 juta rupiah dan anggota Dewan sebesar 35,4 juta rupiah dan transportasi sebesar 19 juta rupiah.