Suarageram.coKetua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberlakuan penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri dalam rangka perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

IMG 20260112 213052
Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya.

Namun demikian kata Hendra, mestinya Pemkab Tangerang juga harus mengeluarkan surat edaran (SE) soal kapasitas kendaraan tambang yang akan melintas di jalan raya baik itu jalan raya yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang maupun kewenangan Provinsi Banten di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal itu dipandang perlu untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat lain sebagai pengguna jalan pun bisa terjamin.

“Karena yang dirugikan itu masyarakat, mereka tidak nyaman dengan kerusakan infrastruktur jalan, kan yang bayar Pajak itu bukan hanya pengusaha saja, namun yang lebih besar bayar pajak itu masyarakat,” ungkap Hendra Jaya

Kata pria yang akrab disapa Hendra Primitif ini, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan kendaraan angkutan barang, yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 2023, dan peraturan Menteri Perhubungan, harusnya Bupati berani mengeluarkan aturan soal batas kapasitas kendaraan angkutan barang seperti kendaraan ODOL untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.

“Bukan hanya SE Larangan sementara aktivitas kendaraan angkutan pengurugan tanah saja. Mestinya juga ada SE soal kapasitas kendaraan angkutan tambang, karena ini menyangkut keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan,” tandas Hendra.

Persoalannya selama ini, tegas Hendra, aktivitas kendaraan ODOL, yakni kendaraan yang over kapasitas itu melintasi ruas jalan, dimana kontruksi jalan nya tak sebanding dengan kapasitas kendaraan ODOL.

“Bukan hanya setop sementara aktivitas nya. Semestinya harus ada SE soal kapasitas kendaraan angkutan tambang, kalau nggak, ruas jalan nggak bakalan awet, mau sampai kapan jalan rusak terus, emangnya pihak swasta doank yang bayar pajak. Masyarakat dirugikan 2 kali ini mah, korban bayar pajak iya, korban nyawa selalu mengintai,” tandasnya.