Suarageram.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi pada bulan Suci Ramadan.
Padahal, Pemerinatah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300.1/1304 melalui Satpol PP Tentang Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada Senin, (27/3/2023).
Ia menyebut, Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam.
“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.
Fachrul berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan serta terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di tengah tengah masyarakat.
“Saya berharap dan ingatkan agar pemilik tempat hiburan malam harus tertib aturan agar terciptanya Gemilang Tertib Ramadan serta terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum,” Imbuhnya. (Red).
Tinggalkan Balasan