Suarageram.co – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menyegel 2 alat berat dan 10 truk aktivitas proyek pengurukan tanah di Kecamatan Legok dan Panongan, Rabu (5/4/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan dua lokasi itu yakni di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok.

Dimana, kata dia pemberhentian itu bentuk tindak lanjut aduan dari warga terkait ceceran tanah merah yang membuat jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

“Total ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah dijalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” kata Fachrul kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Rozi mengungkapkan dari dua lokasi tersebut, pihaknya turut menyegel dua alat berat dan 10 kendaraan truk dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) untuk di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.

“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas,” ucapnya.

Terakhir, ia menyatakan penindakan aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan ini adalah agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Deri)