Suarageram.co – Sejumlah warga perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa menyambangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang Banten pada Jumat (8/11/2024).
Kedatangan warga yang mengatasnamakan Paguyuban Almas di kantor wakil rakyat itu menyerahkan surat permintaan audiensi soal fasos fasum di Perumahan Grand Almas Residence yang dinilai telah alih fungsi alias tidak sesuai dengan Site Plan awal.
“Kami Paguyuban Grand Almas Residence melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang bertujuan untuk meminta DPRD untuk memanggil pihak PT Karya Cipta Papan dan memanggil pihak DTRB ,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan Pemukiman ,Dinas SDA terkait persoalan alih fungsi lahan fasum di Perumahan Grand Almas,” ungkap ketua Paguyuban Almas Abdul Rafid seusai menyerahkan surat di DPRD Kabupaten Tangerang.
Warga Paguyuban Almas itu meminta DPRD Kabupaten Tangerang sebagai wakil rakyat untuk menggunakan kewenangannya sebagai controling atau pengawasan.
“Jangan sampe ini dibiarkan atau terjadi pembiaran, maka dari itu kami minta DPRD turun tangan supaya Dinas terkait yang menangi persoalan ini juga sigap, intinya kalau salah dan melanggar peraturan berikan sanksi tegas bila perlu stop dulu pembangunan nya,” tegas Opick.
Diketahui sebelumnya, warga telah melayangkan surat laporan ke Dinas terkait namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan beberapa OPD namun belum ada penyelesaian yang jelas, bahkan beberapa waktu lalu pihak DTRB Kabupaten Tangerang sudah meninjau lokasi dan menyatakan bahwa pihak perumahan sudah menyalahi Site Plan awal dan pihak DTRB,” ujarnya.
Oleh karena demikian kata Opick, pihak DTRB Kabupaten Tangerang telah meminta revisi Site Plan nya. “Pihak DTRB ngakunya sedang proses surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 bahkan akan mengeluarkan SP4B.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan