Suarageram.coDPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1, 2 dan 4 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Tangerang dan OPD terkait diantaranya DTRB, Disdik, DBMSDA, DPMPTSP, BPBD Kabupaten Tangerang.

Dalam RDP atau hearing lintas komisi itu membahas soal proses atau regulasi penerbitan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dinilai prosesnya membutuhkan waktu yang lama dan biaya konsultan yang cukup tinggi.

RDP lintas komisi yang pimpin oleh Bimo Mahfudz Fudianto, S,H M,H dari fraksi Golkar itu, mendesak OPD terkait untuk bisa mempermudah proses perizinan PBG yang saat ini menjadi kendala bagi sebagian besar yayasan pendidikan swasta di Kabupaten Tangerang.

“Kami DPRD bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang akan membuat dan mendorong rekomendasi revisi Raperda retribusi PBG gratis tahun 2026,” ungkap pria yang akrab disapa Bimo pada RDP tersebut, Rabu (15/10/2025).

IMG 20251015 203655
DPRD Kabupaten Tangerang komisi 1, 2 dan 4 foto bersama BMPS usai RDP.

Bimo juga meminta pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk melakukan kontrol dan pengawasan serta evaluasi terhadap proses penerbitan izin persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Tangerang.

Diketahui pada RDP tersebut sepakat menyatukan pemahaman antar instansi soal kewajiban PBG untuk sekolah.

Mendorong revisi regulasi / Perbup khusus tentang PBG bagi lembaga pendidikan.

Menyusun mekanisme kemudahan dan pembebasan retribusi. Menetapkan prosedur transisi legalisasi IMB PBG untuk sekolah lama. Dan membentuk Tim Koordinasi Teknis PBG Pendidikan Swasta.