Suarageram.co – Sebanyak 244 kepala desa di Kabupaten Tangerang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Diketahui, perpanjangan SK kepala desa di Kabupaten Tangerang tersebut disampaikan oleh PJ Bupati Tangerang berdasarkan surat undangan nomor B. 400. 10. 2/9475 – DPMPD/2024. Perihal pengukuhan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihanto dalam surat undangan mengatakan berdasarkan pasal 39 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Sehubungan dengan hal itu, diminta kepada Camat untuk menghadirkan Kepala Desa di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Tangerang.
Sementara itu kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman membenarkan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang sebanyak 244 desa.
“Ada 244 kepala desa akan mengikuti kegiatan pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tangerang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di GSG Pemkab Tangerang,” jelas Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dihubungi wartawan.
Yayat Rohiman berharap tambahan masa jabatan 2 tahun ini, bisa dimanfaatkan para Kades untuk menambah kinerja yang baik dan pengabdian kepada masyarakat. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan