Suarageram.co – Panitia Kerja Komisi VIII DPR-RI menggelar rapat kerja dengan Kementrian Agama dan Kementrian Kesehatan mengenai ongkos haji tahun 2024. Kenaikan ongkos biaya haji naik cukup signifikan.
Dikutip dari laman Kementrian Agama Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34.
Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.
“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34,” kata Menag dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, pada Senin (13/11/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” sambung Gus Men panggilan akrabnya.
Disampaikan Gus Men, usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi Bipih sebesar Rp73.566.522,64 atau 70% dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30%).
Gus Men menambahkan anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan kedalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
“Untuk living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi Jemaah Haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang,” tandas Gus Men.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut Gus Men, telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk Jemaah Haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 Jemaah Haji reguler, dan 17.680 Jemaah Haji khusus dan disepakati tidak adanya pembatasan usia. (Red).
1 Komentar
Dana haji yg sampai saat ini buat kesejahteraan umat, dikemankan itu sdh puluhan tahun, apa sengaja dana dipake buat infrastruktur jamaah haji sengaja di naikan buat byr hutang. ini sih pemerintah atau Mentri agama bener bener zolim nama nya.. pasti yg sdh ngumpulin uang lama dgn kondisi yg sdh semakin lemah tidak bisa berangkat.
Kalo anggota DPR, para menteri mungkin saja ada keringanan atau ada yg digratiskan
Bagaimana mereka yg pas pasan.. Coba BP BP yg mengatur/ membuat kebijakan ini bisa memudahkan bahkan menggembirakan para tamu Allah bisa menunaikan ibadah haji atas jasa baik BP BP semua
Semoga rumah tangga BP mendapat berkah dari Allah, bukan Laknat & musibah yg datang.