Suarageram.co – Tak main main, PWI Kabupaten Tangerang bakal menempuh jalur hukum jika pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D mengabaikan surat somasi yang telah dilayangkan.

Saat didampingi oleh sejumlah aktivis senior Kabupaten Tangerang, ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo menegaskan, dalam somasi itu termuat lima tuntutan kepada kepada pejabat D. Mulai dari tuntutan agar D minta maaf secara terbuka kepada ANF dan kepada seluruh wartawan, membuat pernyataan dan memublikasikan permintaan maaf di media massa, hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Apabila tuntutan itu tidak dilaksanakan, maka PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan menempuh proses hukum. Jadi, kami tidak main-main, ini harus disikapi dengan serius,” tegas Sri, Senin (25/8/2025).

Kendati demikian, dia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kalau somasi ini tidak dihiraukan, tentu pihaknya akan tempuh upaya lebih lanjut seperti membuat laporan di Kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dilokasi yang sama, seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan D terhadap ANF bukan saja intimidasi semata, namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau kemerdekaan pers.

Menurutnya, hal ini sangat tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. “Kami dari PWI tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, tetapi ini sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan,” ujarnya.

Kata dia, dari penjelasan ANF, ia mengindikasikan ada dua peristiwa pidana diduga dilakukan oleh D, yaitu intimidasi atau ancaman dan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten turut berkomentar, ia meminta Sekda Kabupaten Tangerang untuk tidak tutup mata.

Kata Suhud, sebagai panglima ASN di Kabupaten Tangerang, segera melakukan pembinaan secara khusus terhadap yang bersangkutan, sebab ini bukan yang pertama kali bagi D melakukan tindakan yang merendahkan sebuah profesi. Dimana sebelumnya seluruh lembaga merasa geram atas ucapan D saat menjabat sebagai Kabid Disnaker pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

“Ini merupakan preseden buruk bagi citra Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. ASN seperti D layak untuk dibina kembali agar yang bersangkutan bisa merubah sikap dan prilaku sebagai pejabat publik, jika ini tidak dilakukan maka kami menganggap Pemkab Tangerang gagal dalam dalam melakukan pembinaan terhadap ASN,” terang Ahmad Suhud.

Sebagai aktivis sosial kontrol, Suhud mendukung sikap PWI Kabupaten Tangerang yang komitmen menjaga marwah sebuah profesi.