Suarageram.co – Soal lahan warga di kampung Ciatuy Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang dipagar paksa oleh PT Bina Cipta melalui sekelompok orang, kuasa ahli waris telah melayangkan surat Somasi kepada pihak PT Bina Cipta.

Salah satu kuasa ahli waris H. Abdul Waki menyebutkan bahwa terkait surat somasi itu adalah upaya warga negara yang taat hukum atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak PT Bina Cipta.

“Kita lakukan itu atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak PT Bina Cipta. Dimana kita tau bahwa warga itu sudah menempati lahan tersebut selama lebih kurang 30 tahun, ” ungkap H. Abdul Waki seusai rapat mediasi warga pedagang yang juga ahli waris di aula kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa pada Selasa (25/6/2024).

Dimana kata dia status sengketa lahan ini masih belum ada keputusan pengadilan, sedangkan PT PWS ini sudah dipailitkan pada tahun 2011.

Lebih lanjut H. Waki menjelaskan, bahwa PT Bina Cipta ini beli ataupun belanja tanah ke PT PWS yang kita ahli waris pun tidak tahu, padahal PT PWS itu sendiri pailit pada tahun 2011.

“PT PWS sendiri pun beli kepada ahli waris itu hanya seluas 1,5 hektar diantaranya 6000 M2 menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang dan yang 9.000 meter persegi adalah untuk Kompleks perumahan PWS. Tidak secara keseluruhan, ” terang H. Waki.

“Tentunya kami sebagai perwakilan ahli waris melalui PT Asa multi Guna Properti ingin membereskan hal itu, ingin menuntaskan yang mana kita harus bersinergi dengan pihak BPN aparatur Pemerintah khususnya Kelurahan kaduagung karena memang tertuang dengan jelas bahwa tanah ini masih atas nama ahli waris H. Adong Nabidin, ” jelas H. Waki.

H. Waki bilang, pihaknya merasa prihatin dengan tindakan-tindakan anarkis dari pihak PT Bina Cipta terhadap warga pedagang yang juga sebagai ahli waris.

“Kalau pihak PT Bina Cipta mengklaim bahwa itu tanah miliknya ya Monggo silakan tapi kalau bukan itu jelas kesewenang-wenangan, ” ujarnya.

Disinggung terkait mediasi yang digelar di kantor Kelurahan Kadu Agung Haji waki menganggap hal itu tidak ada gunanya sebab kata dia tidak ada keputusan yang jelas dari pihak PT Bina Cipta.

“Makanya kami berharap kepada pihak Kelurahan Kaduagung terkait mediasi tersebut ada notulennya yang bisa dicatatkan dalam arti ada kepastiannya baik yang disampaikan oleh warga maupun kepada pihak-pihak yang terkait, ” kata dia.

Waki berharap hal ini tidak terjadi lagi seperti kasus di RSUD Tigaraksa karena soal pengadaan lahan itu sebelumnya, pihaknya sudah peringatkan pihak pengembang maupun pihak Pemerintah Daerah maupun Kelurahan.

“Sudah kita ingatkan melalui PT Asa Multi Guna Properti selaku perwakilan ahli waris bahwa tanah yang diklaim oleh PT Bina Cipta di lokasi RSUD Tigaraksa adalah satu kesatuan dari tanah ahli waris, ” tandas H. Abdul Waki. (Han)

Editor : Burhanuddin.