Suarageram.co – Pemerhati politik sekaligus mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018 – 2021 Ahmad Suhud menyoroti lambannya kinerja Setwan DPRD Kabupaten Tangerang ihwal proses pergantian antar waktu PAW terhadap anggota dewan aktif yang terbukti hengkang ke partai lain.
Suhud menilai tidak ada keseriusan dalam melakukan proses PAW, terbukti dengan adanya surat permohonan resmi dari DPP PKS tertanggal 11 Oktober 2023 namun hingga kini belum juga dilakukan.
“Pihak DPP PKS sudah mengirimkan surat permintaan PAW dari anggota dewan berinisial WYM digantikan oleh Didi Suryadi, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, ini ada apa, jangan jangan ada sesuatu main mata,” ujar Suhud, Senin (20/11/2023).
Kata Suhud harusnya proses itu 30 hari kerja, kalau merujuk surat permintaan dari pimpinan partai politik, PAW itu bisa dilakukan pada 23 November 2023 ini. Ditambah lagi dengan adanya surat edaran dari kementerian dalam negeri nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA sifat penting, perihal Pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kita yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
“Tapi saat ini surat usul pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 baru sampai di Bupati belum lagi harus menunggu surat itu ke Pj Gubernur Banten, terus harus menunggu beberapa lama lagi,” ujar Suhud.
Sebagai pemerhati politik, ia berharap Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengacu kepada surat dari DPD PKS yang masuk ke Setwan tertanggal 23 Oktober 2023, dan pelantikan itu harusnya tanggal 27 November 2023 mendatang.
“Harusnya pelantikan itu bisa dilakukan pada 27 November 2023, itu pun sudah lebih dari 30 hari,” tandasnya.
Selain itu juga lanjut Suhud, ada hal yang dinilai janggal terhadap proses pengunduran diri anggota dewan berinisial WYM sehingga hal ini berhubungan dengan pendaftaran nya menjadi caleg DPRD Kabupaten melalui partai Gelora.
“Kami akan pertanyakan kepada KPU Kabupaten Tangerang terkait pengunduran diri anggota dewan berinisial WYM yang masuk ke KPU, karena ini kaitannya dengan pendaftaran sebagai Caleg,” tandas Suhud. (red)
Tinggalkan Balasan