Suarageram.coAktivis senior asal Kabupaten Tangerang, Alamsyah resmi melayangkan surat pengaduan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Banten.

Dalam surat pengaduan yang ditandai dengan nomor: 002.04/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/I/2026 itu, Alamsyah menyampaikan perihal kondisi Terminal Terpadu Merak (TTM) tipe A yang dinilai sangat memprihatikan.

“Kondisi bau pesing, khusus dibawa tangga, sementara di halaman depan digenangi air kotor dan berbau,” ungkap Alamsyah usai melayangkan surat melalui jasa pengiriman, Senin (5/1/2026).

IMG 20260104 WA0019
Walikota Cilegon Diminta Copot Kadishub Soal TTM, Jorok, Bau Pesing, Bak Telantar, (foto kondisi luar TTM tergenang air jorok dan bau pesing/red/Han/suarageram.co)

Lebih lanjut punggawa LSM Geram Banten Indonesia ini menyampaikan, beberapa hal yang menjadi dasar pengaduannya, disamping rasa keprihatinan terhadap aset negara yang dinilai terurus ini, rasa ketidaknyamanan sebagai pengguna jasa adalah faktor utama penyebab pengaduan.

“Di saat kami menjemput keluarga di TTM tersebut, hari selasa 30 Desember 2025 dan saat menghantarkan pada sabtu 3 Januari 2026, kami menemukan beberapa permasalahan serius yang membuat tak nyaman yakni genangan air hitam dan kotor bercampur lumpur yang cukup parah di halaman depan terminal sehingga area terminal terlihat seperti terendam air dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa,” terang Alamsyah.

Selain itu ujar Alam, bau bau pesing di lantai bawah terminal, yang diduga kuat berasal dari aktivitas buang air kecil sembarangan serta kondisi sanitasi yang kotor dan tidak terawat.

Kondisi lingkungan Terminal yang kumuh, tidak higienis, dan tidak mencerminkan wajah pelayanan
transportasi nasional, terlebih Terminal Merak merupakan terminal strategis yang menjadi pintu gerbang utama perlintasan Pulau Jawa Sumatera.

Ironisnya, di tengah kondisi terminal yang sangat memprihatinkan tersebut, pungutan parkir masih tetap diberlakukan, tanpa diimbangi dengan pelayanan dan fasilitas yang layak bagi masyarakat.

Menurut CEO Geram grup ini, TTM merupakan Terminal Tipe A yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 dan Pasal 47 terkait penyediaan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 24 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang angkutan Jalan, dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwasannya terminal penumpang harus memperhatikan rencana lokasi dan kebutuhan simpul terminal sebagaimana di maksud pada ayat (1) yaitu termasuk simpul terminal penumpang tipe A, B dan C.

Pemeliharaan Terminal Terpadu merak wajib di rawat secara berkala untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kelancaran operasionalnya sebagai pintu gerbang utama penyebrangan pulau jawa-sumatera.

“Pemeliharaan yang saya maksud diantaranya, pemeliharaan infrastruktur, perawatan peralatan, kebersihan dan keindahan, pengelolaan sampah dan penyediaan pasilitas publik. Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tentang penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kendati begitu, Alamsyah mendesak Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Banten untuk segera melakukan pembenahan dan penanganan serius terhadap genangan air dan sistem
drainase terminal.

Melakukan pembersihan menyeluruh dan penataan ulang fasilitas sanitasi, serta menindak tegas pihak-pihak yang membiarkan terminal menjadi tempat buang air sembarangan.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TTM. Kepala Terminal selaku penanggung jawab Terminal Merak, termasuk transparansi pengelolaan parkir.

Memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kondisi terminal yang tidak layak namun tetap dilakukan pungutan parkir.