Suarageram.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten menanggapi adanya laporan masyarakat terkait PPS Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa yang terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyebutkan bahwa anggota PPS Desa Cileles Suhendra sudah mengundurkan diri dari partai politik (Parpol) pasca diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sudah mengundurkan diri dari Parpol dari semenjak diangkat menjadi PPPK,” jawab Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhammad Umar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (14/1/2024).

Sementara itu Ahmad Suhud meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk tegas dengan memberhentikan PPS Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa, meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai politik.

Sebab kata Suhud, baru bisa menjadi penyelenggara kembali, orang tersebut sudah berhenti sejak 5 tahun yang lalu.

“Coba dibaca aturan dengan baik, jelas di Undang-undang Republik Indonesia No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan umum Pasal 53 tentang persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu baik itu PPK, PPS, KPPS, PPLN dan Juga KPPSLN yaitu huruf E bahwa tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan,” terang Ahmad Suhud. (Han).

Editor : Burhanuddin.