Suarageram.co – Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten membenarkan adanya lahan di pinggir aliran irigasi Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Tangerang Banten. Sebagian lahan tersebut masuk dalam lokasi taman Cicido.

Hal itu diutarakan Suyadi Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar C3 Provinsi Banten saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/6/2024).

IMG 20240605 123545
Batas tanah milik BBWC3 Provinsi Banten

Kata dia hal itu dibuktikan dengan adanya patok atau pembatas tanah milik BBWSC3 yang ditanam pada 2023 lalu.

“Patok pembatas tanah milik negara itu terakhir dipasang pada tahun 2023 lalu,” ungkap Suyadi PPNS Balai C3 Provinsi Banten.

Kendati demikian, lanjut Suyadi, Saat ini pihak Balai Besar C3 sedang melakukan koordinasi untuk melakukan upaya penyelamatan aset negara.

“Saat ini kita sudah patok dan sedang proses mengurus surat surat sertifikat sebagai alas hak terhadap aset negara tersebut,” terang Suyadi.

IMG 20240604 WA0151
Patok pembatas tanah milik BBWC3 di pinggir aliran irigasi Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Lanjut dia katakan, dalam waktu dekat ini, pihak BBWC3 akan turun ke lokasi dan memberikan surat himbauan atau pemberitahuan sebelum pihak BBWC3 melakukan upaya hukum.

“Saat pak Rizal masang patok batas tanah waktu itu sudah menyampaikan secara lisan terkait batas batas tanah yang mereka gunakan,” imbuhnya.

Berita sebelumnya, pemilik Taman Cicido dr SN dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp membantah tudingan tersebut. SN bilang, ia tidak mencaplok tanah milik BBWC3 Provinsi Banten.

“Biarin saja, nggak ada dasarnya. Ndak benar lah pak, caplok mencaplok tanah milik BBWSC3 itu,” ujar dr. SN melalui WhatsApp pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 06.15 WIB. (Han)

Editor : Burhanuddin.