Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polresta Serang Kota dinilai lamban menangani kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pria yang diketahui bernama Andri alias Andreas terhadap anak dibawa umur berinisial TA pada Mei 2024 lalu.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Kusnadi (46) orang tua korban ke pihak Kepolisian Polresta Serang Kota pada 30 Mei 2024 dengan nomor laporan Polisi : TBL/98/V/Res 1.24/Polresta Serang Kota/2024.

Namun kasus tersebut sudah 5 bulan bergulir hingga saat ini tak ada kabar dari pihak Kepolisian Polresta Serang Kota.

IMG 20241204 162800
Kantor Polresta Serang kota Polda Banten. 

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud selaku kuasa pendamping yang ditunjuk oleh keluarga korban saat ini mendesak pihak Polresta Serang Kota untuk segera memproses dan menangkap pelaku.

Sebagai lembaga sosial kontrol sekaligus kuasa pendamping korban, Suhud menilai pihak Kepolisian Polresta Serang Kota lamban menangani kasus pencabulan tersebut, padahal sudah dilaporkan sejak Mei 2024 lalu.

Namun lucunya, kata Suhud, berdasarkan keterangan keluarga korban, polisi justru meminta keluarga korban untuk menangkap dan menggiring pelaku ke kantor Polisi.

“Ini kan lucu, mestinya pihak Polresta Serang Kota yang memburu terduga pelaku berdasarkan laporan tersebut. Oleh karena itu kami sebagai lembaga sosial kontrol akan melayangkan surat, meminta agar Polisi segera memproses serta menangkap terduga pelaku,” ungkap Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N seusai menemui keluarga korban yang saat ini berdomisili di Perumahan Bukit Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Lebih lanjut Suhud mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, terduga pelaku bernama Andri alias Andreas merupakan warga kampung Sawah Luhur Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang.

“Kasus ini akan saya tingkatkan ke Polda Banten dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dapat ditindak lanjuti,” pungkasnya.