Suarageram.co – Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya mendesak pemerintah Desa Tegalsari dan Camat Tigaraksa untuk segera merespon soal polemik penolakan terhadap rencana proyek pembangunan pemakaman Komersil di kampung Guradog Desa Tegalsari.
“Kami meminta aparat Pemerintahan Desa Tegalsari dan Camat Tigaraksa respon cepat dengan adanya gejolak warga Kampung Guradog RT 03 RW 01 Desa Tegalsari terkait adanya rencana pembangunan pemakaman komersil yang di laksanakan oleh pihak PT.INSIRA KIAT MULIA,” ungkap ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya, Sabtu (11/10/2025).
Atas polemik tersebut kata Hendra Jaya, ada warga yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi warga.
“Apa lagi ada salah satu warga yang di laporkan oleh pihak perusahaan ke pihak Kepolisian setempat. Maka dari itu saya mendesak pemerintah Desa Tegalsari maupun pihak Kecamatan untuk merespon, memberikan rasa aman, jangan sampai warga menjadi korban dampak dari pembangunan pemakaman itu,” tegas Hendra.
Kata Hendra Hendra, polemik ini menjadi potret buruk terhadap pelayanan publik, tidak becus mengurus aspirasi warganya sendiri yang akhirnya berujung Demo warga.
“Ini sangat perihatin sekali.
Kami juga pertanyakan sudah sejauh mana sosialisasi serta proses perizinan kegiatan tersebut. Kami minta untuk segera diperiksa soal perizinannya,” ujarnya.
Sebagai aktivis, ia menduga ada hal yang ditutupi oleh pihak pemerintah Desa maupun pihak pengembang.
“Kami minta Kepala Desa Tegalsaari dan Camat Tigaraksa bertanggung jawab penuh atas terjadinya aksi warga yang berujung pada pelaporan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) Kabupaten Tangerang menyoroti polemik penolakan warga soal adanya rencana proyek pembangunan pemakaman Komersil di kampung Guradog Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Dampak terhadap lingkungan yang menjadi alasan penolakan warga terhadap proyek kuburan komersil tersebut. Hal demikian juga menjadi sorotan dan kajian dari para aktivis yang mengatasnamakan ALMST.
Eka Subhan Paratita SH selaku Sekjen ALMAST menyebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian yang wajib dilakukan sebelum membangun proyek besar untuk memprediksi dampak lingkungan dan memastikan kelayakan kegiatan.
Sementara itu Kades Tegalsari maupun Sekdes Atmaja hingga saat ini masih bungkam.
Tinggalkan Balasan