Suarageram.co – Setelah sang kakak H. Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini sang adik bernama Saepul Kahfi Diroji Bin Tumpang Sugian pun masuk dalam DPO Polda Banten.

Hal itu diketahui dan viral melalui akun Instagram Human Polda Banten. Dalam unggahan itu Saepul Kahfi Diroji Bin Tumpang Sugian menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.

Dua orang kakak adik tersebut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) Polda Banten atas laporan dengan nomor LP /B/40/II/SPKT II, Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN tanggal 2 Februari 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik akta jual beli (AJB) pelapor yang diketahui berinisial K warga Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, korban diketahui memiliki tanah di blok 6 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, namun saat ini telah beralih kepemilikan kepada pihak perusahaan, padahal korban belum pernah menjualnya.

IMG 20240802 135421
H. Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian ditetapkan Dalam DPO Polda Banten.

Menurut warga Sindang Jaya yang enggan disebutkan namanya sudah tidak terkejut lagi, karena warga Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya telah mendengar kabar dugaan kasus pemalsuan AJB milik warga, dia berharap agar keadilan benar – benar ditegakkan, hukum harus menjadi panglima, karena dimata hukum semua sama.

” Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena semua warga negara butuh perlindungan dan semua warga negara Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum, bongkar semua oknum mafia tanah dari atas sampai kebawah, karena mereka tidak berdiri sendiri,” terangnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya informasi penetapan DPO kedua tersangka, dia berharap agar warga yang melihat bisa melaporkan ke nomor penyidik yang tertera di pengumuman DPO Polda Banten.

” Ya benar bang keduanya telah di DPO kan,” tandasnya.

Sementara itu Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Tumpang Sugian alias LTS belum bisa dihubungi, nomor ponsel miliknya tidak aktif, kendati demikian, suarageram.co akan terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan ketenangan resminya. (Han)

Editor : Burhanuddin.