Suarageram.co – Anggota komisi II DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
Desakan pencopotan Mendes itu, lantaran dinilai merusak citra Demokrasi pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu. Dimana kata Musa, Yandri telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri untuk kepentingan politik sang istrinya yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang.
“Putusan MK sudah cukup jelas adanya keterlibatan Mendes dalam upaya memenangkan istrinya, ini kan bentuk pelanggaran etik, harusnya pak Yandri bisa memposisikan diri sebagai Menteri bukan suaminya Cabup, telebih memanfaatkan jabatan Mendes untuk memenangkanya,” terang Musa Weliansyah, Selasa (25/2/2025).
Dikatakan Musa, hal itu merupakan bentuk pelanggaran, harusnya kata dia, Presiden Prabowo Subianto memberi sanksi tegas kepada Mendes jika perlu dicopot.
“Malu lah sekelas Menteri sampai turun ke Kabupaten Serang untuk memenangkan salah satu pasangan pada Pilkada yang tiada lain istrinya,” ujar Musa.
Musa mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi, ia menilai MK sangat obyektif, transparan dan profesional.
“MK sangat obyektif, transparan dan profesional di dalam menangani perkara gugatn hasil Pilkada Kabupaten serang. Walau memang harusnya Pilkada ini berjalan sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran yang TSM, karena Pilkada ulang itu ngabisin duit rakyat,” imbuh dia.
Musa berharap, pada Pilkada ulang yang akan dilaksanakan dalam 60 hari kedepan berjalan dengan baik tanpa pelanggaran yang TSM.
“Masyarakat Kabupaten Serang memilih sesuai hati nurani tidak ada lagi penggiringan kepala desa atau Mendes banyak turun di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Banten 2024.
Pembatalan itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025), hasil keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor : 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Majelis Hakim Enny Nurbaningsih.
Tinggalkan Balasan