Suarageram.co – Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang Provinsi Banten bakal digelar pada 19 April 2025 mendatang,
Pemilihan ulang kepala daerah Kabupaten Serang itu dilakukan lantaran hasil Pilkada pada 2024 lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti ada pelanggaran secara sistematis (TSM) yang dilakukan oleh salah satu tim calon Bupati.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Pemilihan Ulang itu akan di gelar Sabtu Sabtu 19 April 2025 mendatang.
Tanggal pelaksanaan PSU didapat berdasarkan usulan dari KPU RI, yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.
“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat,” kata Septia Abdi Gama, Senin (3/3/2025).
Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan pasangan Calon Bupati Serang yakni H Andika Hazrumy & H Nanang Supriyatna. Dan pasangan calon Bupati Serang Hj Ratu Rachma Tuzakiyah & H Muhammad Najib Hamas.
Tinggalkan Balasan