Suarageram.co – Pihak Perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa yang berlokasi di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten membantah adanya tudingan melakukan intimidasi terhadap karyawan nya.

Bahkan dengan tegas Hermin selaku pihak Perusahaan bilang, bahwa pihaknya tidak melakukan perbuatan yang tidak adil terhadap sejumlah karyawan nya apalagi intimidasi.

Menurut dia, pemanggilan terhadap karyawan tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan sebagai saksi saksi terhadap persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Kalau kita buntut panjang kasihan dianya, kalau dia keras-keras dengan perusahaan itu harusnya dia salah, karena kebutuhan dipanggil itu bukan ujuk ujuk kita bawa dia ke polisi melaporkan tidak, tapi memang kita sudah ada laporan khusus ke salah satu penelepon dan 2 orang ini yang dimintai klarifikasi merupakan saksi pelapor, saksi dari kami,” terang Hermin saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (25/8/2024).

Kata Hermin, sebelumnya pihak perusahaan sudah sampaikan karyawan berinisial AN bahwa sebelum berangkat sudah katakan bahwa mau ke kantor Polsek Teluknaga.

“Dia nanya, kita mau kemana pak, kita ke Polsek kata saya, oh iya rumah saya dekat kok dari Polsek, kita sudah sampaikan seperti itu,” ujar Hermin. Ia juga membantah tentang keterangan AN yang bilang polisi menetapkan ia sebagai tersangka.

“Itu nggak benar, padahal disitu ada saya, ada kami berlima. Polisi hanya menanyakan apakah kamu mengetahui keperluan kamu datang kesini dan apa yang kami tangani saat ini, kami hanya meminta keterangan, hanya itu yang disampaikan polisi. Dan itu bukan BAP, baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi,” beber Hermin mengutip.

Dikatakan Hermin, sebelumnya pihak perusahaan sudah membuat laporan kepolisian, sementara pemanggilan karyawan ini merupakan perkembangan laporan yang sudah dibuat beberapa bulan lalu.

“Kita orang hukum faham ada saat nya kepolisian melakukan BAP tersangka, ini setengah saja belum sampai pak,” ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian apapun keputusan nya merupakan ranah kepolisian. Soal kasus ini salah atau tidaknya nanti pihak kepolisian yang menentukan, kita belum tau saat ini, namun kita sebagai management akan menindaklanjuti kasus ini. Yang pada intinya pihak perusahaan sudah melakukan prosedur yang benar. Sedangkan untuk karyawan berinisial AN dan MD merupakan saat ini sebagai saksi pelapor, karena karyawan tersebut ikut terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.

“Wajar donk kalau dalam suatu pekerjaan itu terjadi pelanggaran kemudian dibawa ke ranah hukum,” tandasnya.

Kendati begitu kata dia, semua orang atau karyawan sama di mata hukum, kalau pihak Kepolisian membutuhkan orang untuk klarifikasi itu wajib dia datang sebagai warga negara. (Han)

Editor : Burhanuddin.