Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polresta Tangerang saat ini tengah mendalami laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan pihaknya telah menerima informasi soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dana bansos tersebut. Lapdu itu dilayangkan oleh LSM Geram Banten Indonesia, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

“Kami telah terima laporan pengaduannya,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Lanjutnya, berdasarkan informasi sementara yang diterima Polresta Tangerang, penyidik mengkaji informasi dengan “Langkah awal, kami dalami dan kumpulkan data terlebih dahulu soal informasi tersebut,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah MK mengatakan telah melayangkan surat ke Satreskrim Polresta Tangerang, dengan nomor surat: 0002 /Istimewa/DPP/LSM/GRM/BTN-IND/I/2025. Dimana dalam isi surat tersebut, ia mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan terkait pemotongan dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk,” katanya.

Alam menegaskan pemotongan anggaran bantuan sosial seperti Program PKH dan BPNT oleh oknum Ketua RT atau pihak lain yang tidak berwenang merupakan tindakan melawan hukum.

“Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena mengganggu hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut secara utuh,” tegasnya.