Suarageram.co – Pihak Taman Cicido Cisoka akhirnya penuhi janjinya untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan di atas lahan Sempadan Sungai atau Irigasi Induk Sungai Cidurian milik BBWS-C3.
Terpantau di lokasi, bangunan yang diketahui milik Taman Cicido Cisoka itu sekitar 20 persen sudah terbongkar.
Diketahui berdasarkan surat pemberitahuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia dengan nomor : R-86/M.6.3/Dek.3/02/2025 sebagai jawaban atas surat pengaduan LSM Geram Banten Indonesia nomor : 030/Istimewa/ADK/LSM/GRM/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

Dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Plh. Asisten Intelijen Aditya Rakatama, SH.MH, mengatakan, adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala BBWS-C3 terkait Tanah Sempadan Sungai atau Irigasi Induk Sungai Cidurian yang diduga dikuasai oleh pihak lain dan digunakan untuk tujuan komersial (tempat wisata).
“Dalam hal ini kegiatan tersebut telah direspon baik oleh Pemilik dan Pengelola Taman Cicido dan mereka berjanji kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan dan membongkar bangunan tersebut pada awal tahun 2025,” kata Plh. Asisten Intelijen Aditya Rakatama, SH.MH, dalam surat tersebut.
Kesediaan pembongkaran bangunan pagar di atas lahan milik BBWS-C3 itu berdasarkan surat dari PT. Cisoka Cidurian Alami kepada Kepala BBBWS-C3 dengan Surat Nomor: 010/Taman-Cicido/X/2024.
Terpisah, Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah kembali meminta pihak BBWS-C3 maupun pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus mengawasi serta memberikan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak berizin alias ilegal di sepanjang sepadan sungai atau atau Irigasi Induk Sungai Cidurian.
Tinggalkan Balasan