Suarageram.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten dari fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah, menyayangkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang haram bagi Jaksa untuk melimpahkan ke Pengadilan bagi pengguna Narkoba.

Menurut wakil ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Banten ini, hal itu akan menimbulkan dampak negatif bagi peredaran Narkotika di Indonesia.

“Saya menyayangkan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung soal pecandu atau pemakai Narkoba itu tidak dipidanakan melainkan restorative justice. Saya kira ini akan menimbulkan dampak negatif bagi peredaran narkotika di Indonesia,” komentar Musa Weliansyah, menanggapi pernyataan Jaksa Agung dalam kanal berita online detik.com pada edisi Kamis 5 Desember 2024.

Dikatakan Musa, masyarakat tidak akan takut bagi yang mengkonsumsi, apabila mereka tidak takut maka angka pecandu narkotika ini akan meningkat akan semakin banyak masyarakat yang mengkonsumsi.

“Kenapa?, karena merasa ada yang melindungi bahwa ketika mereka terciduk pun tidak akan dipidana,” terang Musa.

Sementara dampak lainnya ujar Musa, yakni bagi para pengedar akan merajalela karena semakin banyak yang mengkonsumsi maka semakin banyak pula barang haram itu dibutuhkan.

“Artinya ketika permintaan meningkat maka yang menguntungkan bagi mereka para pengedar. Yang selama ini kan banyak yang memakai ditangkap namun pengedarnya nggak terungkap,” ujar dia.

Musa bilang, ini akan menjadi persoalan serius bagi generasi muda di Indonesia. Oleh karena demikian, ia menyayangkan pernyataan atau statment Jaksa Agung tersebut.

“Saya kira tidak tepat melihat kondisi peredaran Narkotika atau angka yang mengkonsumsi Narkotika ini semakin meningkat di Indonesia,” tandasnya.

Ia mengingatkan bahwa pernyataan tersebut membuka ruang dan pemakai akan semakin meningkat karena tidak takut merasa dilindungi merasa ada jaminan bahwa tidak akan di pidana.

Di langsir dari detik.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Dia juga memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah.

“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).