Suarageram.co – Pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah.

Menurut Legislator DPRD Provinsi Banten dari Dapil Kabupaten Lebak itu, terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada DPRKP Provinsi Banten tahun anggaran 2024, sebab itu tidak sesuai prosedur.

Musa bilang, penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap terjadi ketika pergantian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip good governance dan bisa menimbulkan konflik kepentingan, ketidakefisienan dalam pelaksanaan anggaran, serta kerugian negara,” terang Musa Weliansyah melalui keterangan tertulisnya yang diterima suarageram.co, Sabtu (5/10/2024).

Dikatakan politisi yang terkenal vokal semasa di DPRD Lebak 2 periode ini, pergantian PPK yang tidak sesuai prosedur bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat diproses melalui hukum administratif dan pidana, terutama jika mengakibatkan kerugian negara atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian PPK diduga terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten merujuk pada surat keputusan kepala Dinas nomor 600/SK.880/PERKIM-1/2024 tentang perubahan atas keputusan kepala dinas nomor 600/SK.07/PERKIM-1/2024 tentang
pembantu pejabat pembuat komitmen tanggal 23 September 2024,” terang Musa.

Musa menjelaskan, pergantian pejabat pembuat komitmen atau PPK itu diatur oleh beberapa regulasi diantaranya adalah pasal 11 ayat 2 pada peraturan presiden no.16 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi peraturan presiden no.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dikutip dari Pasal 11 Ayat 2 PA/KPA berhak untuk memberhentikan PPK apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pelanggaran etika, disiplin, atau kinerja yang tidak memadai,” ujarnya.

Pergantian PPK itu lanjut Musa, harus dapat dibuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang termasuk pelanggaran etika, disiplin, atau kinerja yang tidak memadai.

“Sementara keterangan dalam surat keputusan hanya menyebutkan dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan percepatan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 hal tersebut membuktikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang termasuk pelanggaran etika, disiplin, atau kinerja yang tidak memadai,” tegas Musa.

Lebih lanjut Musa memaparkan, selain diatur oleh peraturan presiden nomot 16 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
pergantian PPK juga diatur oleh Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana dikutip Pasal 9 Ayat 1 PPK dapat diganti apabila dalam evaluasi berkala ditemukan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pasal 9 Ayat 2 penggantian PPK juga dapat dilakukan apabila ada perubahan kebijakan yang mempengaruhi struktur organisasi atau karena permintaan dari PPK itu sendiri,” imbuhnya.

Selain itu lanjut dia, pergantian PPK juga diatur oleh undang-undang diantaranya adalah Pasal 17
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana dikutip Pasal 17 Pejabat yang bertanggung jawab dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan hukum, atau ada kebutuhan organisasi untuk melakukan pergantian.

Ujar Musa, semua ketentuan tersebut dari mulai peraturan presiden peraturan LKPP hingga undang-undang tentang administrasi pemerintahan pasal demi pasal yang terkait dengan pergantian PPK sama sekali tidak ada disurat keputusan pergantian atau perubahan PPK di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten tahun anggaran 2024,” ujarnya.