Suarageram.coPeraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang Banten di sinyalir pesanan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Selain mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, maka DPRD Provinsi Banten kala itu berikut panitia khusus (Pansus) nya DM, BH, FH harus bertanggung jawab atas disahkannya Perda tersebut.

Mirisnya lagi kata anggota komisi II DPRD Provinsi Banten periode 2024 – 2029 Musa Welianyah, bahwa PERDA RTRW BANTEN Nomor 1 Tahun 2023 ternyata mengadopsi PERDA RTRW Kabupaten Tangerang No 9 Tahun 2020 yang didalam lampiran petanya merubah laut menjadi Kawasan Permukiman di Desa Kohod dan sekitarnya.

“Mantan Pj Al Muktabar, ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan juga ketua ketua komisi dan beberapa orang panitia khusus (Pansus) harus bertanggungjawab dan harus di periksa oleh Kejagung,” ungkap Musa Weliansyah pada Jumat (31/1/2025).

Musa mengatakan, dengan lahir nya Perda nomor 1 tahun 2023, ada dugaan kuat kepentingan dengan PSN. Maka tak heran kata dia, terbitnya sertifikat di laut Tangerang itu, secara administrasi hal yang wajar karena ada Perda tersebut sehingga ada alih fungsi lahan.

“Kalau saya lihat di peta, lampiran ke 9, Perda RTRW nomor 1 tahun 2023, itu ada pantai yang statusnya orenge padahal di situ garis pantai nya ditengah, lalu kenapa di laut itu adanya permukiman,” terang Musa.

Terkait persoalan tersebut, Musa mengaku sudah melakukan konfirmasi klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup kemudian menghubungi dinas PUPR Provinsi Banten, dan versi Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten itu adalah rencana reklamasi.

“Apapun dalihnya kalau rencana harus ada keterangan di situ contoh, rencana pemukiman tahun 2045 misalkan atau 10 tahun ke depan harusnya ada keterangan. Namun disitu keterangannya hanya permukiman saja, itulah alasan terbit nya sertifikat hak milik yang ada di wilayah Desa Kohod,” kata Musa.

Artinya sambung Musa, persoalan ini melibatkan banyak orang, banyak unsur, termasuk Pansus DPRD Provinsi Banten, Pansus RTRW Provinsi Banten juga Al Muktabar.

“Maka Kenapa saya mendesak Kejagung untuk memeriksa Al Muktabar karena saya menduga dia adalah biang keladinya. Kenapa Al Muktabar dipertahankan sampai 3 periode, diperpanjang terus menerus ternyata ini kepentingannya dengan PSN,” imbuh mantan Dewan Kabupaten Lebak Musa.

Lebih parahnya lagi tegas dia, alih fungsi lahan atau perubahan status lahan hutang lindung mangrove ke hutan produksi atau perkotaan diduga kuat dikerjakan sendiri oleh Al muktabar tanpa melibatkan tenaga ahli atau tim teknis terkait baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup maupun Sekda.

“Semestinya harus dikaji dulu, uji petik dulu, melibatkan beberapa tenaga ahli, jangan asal, ini kan tidak ada, itu informasi yang saya terima. Walaupun memang sampai hari ini izin perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi atau perkotaan itu belum dikeluarkan atau belum diterbitkan dari Kementerian lingkungan hidup karena masih dikaji. Lalu ada apa dengan mantan Pj Gubernur Banten dan mantan Bupati Tangerang, 2 mantan kepala daerah ini harus bertanggung jawab. Pihak Kejagung harus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini,” tandasnya.