Suarageram.co – Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022 seperti nya tak dianggap oleh sejumlah armada angkutan tambang atau tanah meskipun telah banyak telan korban jiwa.
Tak hanya korban jiwa, infrastruktur jalan yang seyogyanya tak boleh dilintasi oleh kendaraan besar seperti jalan raya Cisoka – Adiyasa pun menjadi dampak kerusakan parah akibat dilalui oleh kendaraan yang berkapasitas puluhan ton tersebut.
“Mirisnya saya melihat nya, sudah jelas dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 sudah diatur waktu operasional nya pukul 22.00 – 05.00 WIB. Namun pada pukul 19.00 WIB ada beberapa truk tanah melintas di jalan raya Cisoka, dari arah Adiyasa menuju Balaraja, selain telah melanggar Perbup dampak lainnya jalan semakin hancur,” ungkap Anugerah, Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB (7/11/2024).
Kata Anugerah, yang lebih miris lagi, dampak dari membangkang nya armada angkutan tambang terhadap aturan Bupati tersebut, puluhan truk tanah melintas di wilayah Kecamatan Kosambi pada siang tadi, menelan korban, dimana bocah kelas 3 SDN Salembaran 2 terlindas dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Akibat peristiwa itu membuat warga setempat menjadi marah, menghancurkan sejumlah mobil truk tanah serta membakar mobil truk tanah tersebut.
“Amarah warga dengan membakar truk tanah bukan tanpa alasan, karena sebenarnya elemen masyarakat menyuarakan aspirasinya dengan meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, menegakan Perbup no 12 tahun 2022. Mobil truk tanah siang dan malam beroperasi di jalan Dadap Kosambi Salembaran Teluknaga, padahal di lokasi tersebut ada pos pantau Dadap,” terang Anugerah.
“Maka tidak salah masyarakat meminta pertanggung jawaban Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dan meminta agar PJ Bupati Tangerang mencopot Kadishub Tangerang , “terang dia.
Menurutnya, pembiaran jam operasional truk tanah sudah terjadi berbulan – bulan di jalan, bahkan berbagai elemen masyarakat telah menggelar aksi demontrasi. Beberapa waktu lalu telah ditandatangani bersama surat pernyataan untuk mematuhi Perbup nomor 12 tahun 2022.
“Pernyataan yang menjadi tuntutan soal jam operasional truk tanah itu tidak digubris, padahal petugas di pos pantau selalu standby setiap hari. Ini menjadi tanda tanya kita semua, ada apa dengan petugas Dishub Kabupaten Tangerang, kami mencurigai adanya koordinasi, atau ada penekanan,” tandasnya.
Dalam video yang beredar diberbagai WhatsApp grup, ratusan massa bergerak melakukan sweeping truk tanah, bahkan membakar mobil bernomor polisi B 9304 KYW yang melindas bocah kelas 3 SDN Salembaran 2 pada pukul 12.30 WIB Kamis 7 Nopember 2024.
Dalam video lainnya yang beredar luas, massa juga mencaci maki Pj Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang karena dinilai tidak tegas menindak pelanggaran Perbup tentang batasan jam operasional.
Tinggalkan Balasan