Suarageram.co – Masyarakat Kecamatan Jayanti dan Balaraja mengancam akan menggelar aksi demo di kantor Dishub Kabupaten Tangerang.

Rencana aksi besar besaran yang akan dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Jayanti dan Balaraja Menggugat (JBM) itu, dipicu oleh tidak efektifnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan tambang.

Bahkan JBM menyebut, Perbup yang telah direvisi beberapa kali itu merupakan Perbup DAGELAN,

“Bak Drama Korea, efektif dijalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral di media sosial,” ungkap warga.

IMG 20251128 220319
Kecelakaan Maut mobil truk tanah yang juga melanggar perbup 12 tahun 2022 di wilayah Kecamatan Jayanti.

Atas tidak efektifnya Perbup yang diterbitkan pada era mantan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar itu, JBM menyebut bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang melalui Dishub dalam melindungi rakyatnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, kendaraan tambang yang melanggar Perbup 12 tahun 2022 itu menewaskan warga Jayanti, seorang pengendara roda dua.

Menyikapi sejumlah peristiwa yang telah terjadi, JBM menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya:

Terjadi pelanggaran Perbup 12 tahun 2022, adalah bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang dalam melindungi rakyatnya.

Menolak Perbup Tangerang nomor 12 tahun 2022 menjadi Perbup Dagelan yang setengah hati dijalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral.

Menolak dalil-dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang.

Lemahnya Kadishub Kabupaten Tangerang dalam menggandeng atau melibatkan TNI, POLRI dan SATPOL PP serta pihak Kecamatan di wilayah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 Perbub 12 tahun 2022.

Mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan Sat Lantas untuk turun tangan membantu Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban Perbup tersebut dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Tujuan pernyataan sikap ini adalah, Penegakan sepenuhnya Perbup 12 tahun 2022 tanpa kompromi.

Penindakan tegas terhadap pengemudi dan pengusaha armada truk yang melanggar aturan.

Memperketat pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan tanah, demi keselamatan masyarakat.

Kehadiran pihak Pemerintah Daerah, TNI dan Kepolisian untuk memberikan jawaban dan sikap resmi di hadapan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya masyarakat Jayanti dan Balaraja.