Suarageram.co – Dugaan penyerobotan lahan sempadan saluran irigasi Cidurian di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan.
Berdasarkan surat laporan nomor : 035/LAPDU/LSM-MAPAN/VI/2025 pada 16 Juni 2025 tersebut, LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) mendesak pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) untuk segera turun ke TKP.
Surat tersebut juga telah ditembuskan pada sejumlah instansi terkait, di antaranya Menteri PUPR, Dirjen SDA, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM MAPAN H. Saepudin Juhri menegaskan, aktivitas urugan tanah yang terletak di jalan Serang KM 32 Desa Sumur Bandung itu diduga tidak berizin dan telah memasuki wilayah milik negara yang diperuntukkan bagi sistem irigasi.
“Kami menduga kuat aktivitas urugan ini dilakukan telah menyerobot lahan irigasi negara. Hal ini berisiko besar mengganggu sistem pengairan, menimbulkan banjir, dan merusak ekosistem drainase,” ungkap Saepudin Juhri, Ketua Umum LSM MAPAN saat dikonfirmasi melalui whatsapp Kamis (26/6/2025).
Juhri menegaskan, penyerobotan lahan sempadan saluran irigasi merupakan pelanggaran hukum, hal itu kata Juhri, jika mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No.28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN, dan Permen PUPR No.08/PRT/M/201 tentang garis sempadan jaringan irigasi.
Menurut Juhri, maraknya kasus dugaan penyerobotan lahan sempadan saluran irigasi milik BBWS C3 tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari pihak Balai Besar.
“Jangan sampai pembiaran ini dianggap sebagai pembenaran praktik penguasaan lahan secara ilegal,” tegasnya.
Kendati demikian, LSM MAPAN mendesak BBWS C3 segera menurunkan tim untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan dan menghentikan aktivitas urugan yang dianggap ilegal tersebut.
Mereka juga menyoroti keresahan warga RW 04 Desa Sumur Bandung yang khawatir terhadap dampak banjir jika jalur air terganggu.
“Kami akan mengawal kasus ini demi menjaga hak publik dan aset negara,” tutup Saepudin.
Tinggalkan Balasan