Suarageram.co – Sejumlah pengurus From Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Tangerang menyambangi kantor Bupati Tangerang Banten.

Kedatangan para ulama pengurus FPI Kabupaten Tangerang itu untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait adanya surat edaran Pj Bupati Tangerang ihwal jam operasional tempat hiburan malam dan tempat kuliner selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Khairudin ketua FPI Solear yang didampingi oleh ketua DPC FPI Kabupaten Tangerang Habib Abdurrahman Asegaf mengaku keberatan atas surat edaran Pj Bupati yang membolehkan beroperasi selama bulan puasa yaitu tempat hiburan malam

Menurt mereka ada dua surat yang ditandatangani oleh Pj Bupati Tangerang dimana pada surat pertama yang beredar itu membolehkan beroperasi, namun pada surat edaran yang kedua itu mengatur jam operasional THM dan rumah makan.

Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat. Disisi lain pun para ulama itu mempertanyakan juga terhadap penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan ini.

“Kami juga ingin memastikan bahwa surat yang kedua itu benar benar di jalankan atau cuma sekedar Nato, ngomong tapi nggak ada eksen nya buat apa, ” imbuh dia.

IMG 20240322 191917
Pengurus FPI Kabupaten Tangerang saat dialog dengan Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Ahmad Suryadi

Dikatakan Chaerudin kedatangan nya bersama anggota dan ketua FPI Kabupaten Tangerang berawal dari surat edaran Pj Bupati Tangerang terkait aktivitas tempat usaha kuliner dan hiburan malam pada bulan Ramadhan, seolah olah kata dia, dalam surat yang pertama itu memberikan angin segar bagi tempat tempat hiburan malam.

“Kami umat Islam, khususnya FPI keberatan, dari dulu siapapun Bupati nya, yang namanya Ramadhan pasti tempat hiburan malam itu ditutup, ” ujar Khaerudin saat mediasi dengan Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi di ruang coffee morning gedung Bupati Tangerang, Jumat (22/3/2024).

Kata dia, ada dua lembar surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Andi Ony Prihartono, yang pertama mengijinkan beroperasi

“Tiba tiba Pj Bupati dalam surat edaran berbicara mengijinkan, namun muncul lagi surat yang kedua yang berbicara batas waktu operasional tempat kuliner dan tempat hiburan malam (THM), ini menjadi rancu masyarakat dibawa jadi resah, ” ujarnya.

Ia meminta klarifikasi dari Pj Bupati Tangerang dengan membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa surat Himbauan yang pertama itu tidak benar.

Sementara itu ustadz Baihaqi meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tegas dan terus melakukan penindakan selama Ramadhan ini berdasarkan surat edaran Pj Bupati yang kedua.

“Dalam persoalan ini kami siap turun lapangan bila perlu berikan surat perintah, sebab ini masyarakat menjadi resah, ini juga tanggungjawab kita untuk menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran, ” ucap Ustadz Baihaqi.

Diketahui, para tokoh agama IsIam itu meminta penjelasan terkait surat yang pertama dan kedua, sebab terbit nya surat tersebut dalam waktu dan tanggal yang sama.

Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Ahmad Suryadi Kabid Kominfo Kabupaten Tangerang menyambut baik kehadiran sejumlah tokoh agama dari FPI Kabupaten Tangerang, dalam dialog tersebut Ahmad Suryadi dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab Tangerang tidak menerbitkan surat edaran yang pertama tersebut namun Pj Bupati mengeluarkan surat edaran yang kedua.

“Kami tidak mengakui surat yang pertama itu, kami hanya mengeluarkan surat edaran kedua, perihal pengalihan jam operasional rumah makan. Yang kedua adalah menutup sementara kegiatan tempat hiburan malam H – 2 Ramadhan sampai H + 3 setelah Ramadhan, ” ungkap Kabid Kominfo Ahmad Suryadi.

Kendati demikian lanjut Suryadi, ia akan melaporkan hasil dialog ini kepada pimpinan, sebab keputusan adalah kewenangan pimpinannya.

Suryadi menghormati dan apresiasi yang setinggi tinggi nya terhadap sikap dan kritikan dari para ulama, artinya kata dia ada apresiasi dari masyarakat terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Ditempat yang sama aktivis asal Jambe Ahmad Suhud yang ikut hadir dalam dialog tersebut juga meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait edaran surat tersebut yang dianggap bukan dari pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Bupati Tangerang.

“Ini pentingnya memberikan klarifikasi, sebab ini masih rancu karena pak Pj belum ada pernyataan resmi dari pak Pj Bupati sendiri untuk menggugurkan surat edaran yang palsu tadi, teknisnya bisa dilakukan melalui video klarifikasi untuk menyampaikan kepada publik agar mengetahui yang sebenarnya, ” tandas Suhud. (Han)

Editor : Burhanuddin.