Suarageram.co – DPP KOMPPI kembali melaporkan Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (13/5/2024).
M. Suryawan, Kabid Investigasi DPP KOMPPI, mengatakan, kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
M.Suryawan, menambahkan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Gembong Tahun 2022-2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat, berupa kegiatan Budidaya
Aneka Ikan Air Tawar yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang hampir 300 juta, dan kegiatan Budidaya/Ternak Maggot yang menghabiskan Anggaran Dana Desa lebih kurang 200 juta.
“Temuan kami di lapangan adalah, bahwa alokasi anggaran untuk kegiatan Budidaya
Aneka Ikan Air Tawar yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang hampir 300 juta tersebut hanya dikerjakan tahun 2023 untuk tahun 2022 tidak dikerjakan sama sekali(fiktif), dan juga ditemukan alokasi anggaran untuk 2023 itu bukan pada lokasi tanah desa melainkan pada lokasi tanah milik perusahaan / PT, dan mirisnya berdasarkan pengakuan masyarakat yg ada di dekat lokasi Budidaya
Aneka Ikan Air Tawar tersebut pengelolaannya tidak transparan dan hanya dikelola secara pribadi oleh pemerintah desa, dan hasilnya diduga dijual sendiri oleh kepala Desa, kemudian untuk Budidaya/Ternak Maggot pun kuat dugaan kami tidak dikerjakan(fiktif),” terangnya.
M.Suryawan, menambahkan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.843.641.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
M. Suryawan, mengatakan, bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.
Sebelumnya diberitakan, DPP LSM KOMPPI kembali melayangkan surat Somasi kepada Kepala Desa Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023, dalam surat yang dilayangkan pada 8 Mei 2024 tersebut, Komppi menyikapi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
” Saya menyikapi kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait anggaran kegiatan pembudidayaan ikan lele,” terang Usrah kepada wartawan, Senin 13/05/2024).
Usrah mengatakan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.843.641.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap agar pihak Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menanggapi/menjawab surat Somasi yang kami layangkan tersebut, dan kalaupun tidak di tanggapi maka kami akan melakukan langkah langkah lanjutan sesuai dengan saluran hukum yang ada,” terangnya.
Sementara Kades Gembong H Nurjen membantah adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan dana Desa Gembong, setiap triwulan dari pemerintah Kecamatan Balaraja selalu ada monitoring dan evaluasi terkait dan laporan kelengkapan administrasi atau SPJ nya.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran dana Desa (DD) sudah di lakukan monitoring oleh pihak Kecamatan Balaraja.
“Tiap triwulan dan semester selalu dicek atau dimonitoring oleh pengawas dari Kecamatan Balaraja dan juga pembina desa,” ujarnya saat ditemui di Tigaraksa beberapa waktu lalu. (Han)
Editor : Burhanuddin.
1 Komentar
,