Suarageram.coAktivis senior di Kabupaten Tangerang Alamsyah MK, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pencemaran tersebut diduga kuat salah satu penyumbang limbahnya berasal dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh perusahaan CV. Noor Annisa Chemical.

Alamsyah bilang, DLHK Provinsi Banten telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup, meskipun menjadi pihak yang menerbitkan dokumen lingkungan perusahaan tersebut.

Ia menilai lemahnya pengawasan telah menyebabkan pencemaran sungai Cirarab dan lingkungan sekitar pabrik limbah B3 tersebut.

“Seharusnya DLHK sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen lingkungan pengelolaan limbah B3 bertanggung jawab penuh. Mereka mestinya aktif melakukan pengawasan, minimal meminta laporan kegiatan perusahaan setiap enam bulan sekali. Kenapa bisa sampai belasan tahun dan akhirnya mencemari lingkungan dengan kondisi parah saat ini?,” tegas Alamsyah.

Ia juga menyebut bahwa pencemaran ini adalah bukti nyata dari lemahnya koordinasi dan kontrol terhadap perusahaan pengelola limbah B3.

“DLHK Banten tidak bisa lepas tangan. Kalau mereka yang mengeluarkan dokumennya, ya harus ikut bertanggung jawab. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

IMG 20250520 205809
Gudang limbah B3 milik CV Noor Annisa chemical di wilayah kecamatan Pasar Kemis.

Pencemaran yang terjadi di Sungai Cirarab dan wilayah sekitar Pasar Kemis saat ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama soal dampaknya terhadap air bersih dan lahan pertanian. Warga mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap CV. Noor Annisa Chemical serta meninjau kembali seluruh perizinan yang telah diberikan.