Suarageram.co – Persoalan pencairan anggaran dana desa non-earmark tahap 2 tahun 2025 berpeluang besar untuk tak dapat dicairkan atau disalurkan. Padahal, anggaran tersebut sangat diperlukan untuk sejumlah kegiatan krusial seperti Intensif Kader Posyandu, Linmas, dan program layanan masyarakat lainnya.
Kendati demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengaku telah berusaha secara maksimal sesuai tugas dan fungsi nya.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin sesuai tugas dan fungsi (Tusi) kami di DPMPD termasuk untuk penyaluran DDS, ADD, DBHP dan DBHR,” ungkap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Hanya saja, sambung Yayat, pencairan anggaran dana desa non-earmark tahap 2 ini sistem telah terkunci sejak September 2025 lalu.
“Khusus untuk penyaluran DDS yang dari pusat prosesnya melalui sistem OM SPAN dari Kemenkeu,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya melalui suarageram.co, sejumlah Kades mengaku kecewa lantaran Dana Desa Non-Earmark tahap 2 terancam tak dapat dicairkan, padahal menurut para Kades itu, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat sudah ada dalam rekening sejak Februari 2025 lalu.
Salah satu Kades menyebut pihak DPMPD Kabupaten Tangerang dinilai lemot dalam memperjuangkan apa yang semestinya pihaknya dapatkan, diantaranya soal pencairan dana desa non-earmark tahap 2 ini.
“Memang tiap tahun DPMPD kita selalu lambat, senengnya sistem SKS tidak terplaning padahal kalau baca regulasi bisa disiasati. Padahal desa mah gimana DPMPD, mau dibuat arahnya kemana aja ikut. Sementara dana desa dari bulan Februari transfer pusat sudah ada tapi mepet mau lebaran baru jalan,” ujarnya kesal
Terpisah, salah satu Kades di wilayah Kecamatan Solear pun turut berkomentar soal anggaran dana desa, dia bilang, mending anggaran dana desa ditiadakan agar Kades lebih nyaman.
“Mendingan nggak usah ada anggaran dana Desa, Kepala Desa bisa tenang, enak tidur,” imbuh Kades di Kecamatan Solear.


Tinggalkan Balasan