Suarageram.co – Terkait penangkaran atau penggemukan sapi di wilayah kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang belum memiliki izin alias bodong itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fachrurozi saat dimintai keterangan nya pada Sabtu (22/6/2024).
Terkait penangkaran atau penggemukan ternak sapi itu, nanti kita koordinasi dengan Dinas terkait,” ungkap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Fachrurozi melalui WhatsApp.
Namun ia menegaskan, terkait aktivitas usaha peternakan sapi itu, pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan dokumen apapun.
Kalau menyangkut dokumen lingkungan memang kita belum pernah mengeluarkan,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengaku sudah melapor masalah tersebut ke Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan beberapa waktu lalu.
“Kita sudah kita laporkan ke Satpol PP, ke DPMPTSP juga ke DPKP Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti,” terang Sandy Nugraha.
Berita sebelumnya, Firman salah satu pengelola kandang sapi tersebut mengakui bahwa sejak pertama membuka usaha penggemukan sapi pada 1 Januari 2022 lalu itu, hingga saat ini belum memiliki izin alias bodong.
“Lebih kurang sudah 3 tahun, sejak berdiri pada 1 Januari 2022 hingga saat ini belum ada izin,” ungkap pengelola kandang sapi Firman saat konferensi pers dengan sejumlah awak media seusai mediasi di aula kantor Kecamatan Solear, Jumat (21/6/2024).
Kendati demikian lanjut Firman, ia mengaku sudah berkontribusi terhadap warga sekitar dengan memberikan bantuan berupa sembako, tenda, juga mesin potong rumput.
“Selama ini kita sudah memberikan permintaan warga melalui RW seperti tenda, mesin potong rumput dan pembagian sembako setiap bulanya,” ujarnya.
Disinggung soal izin lingkungan, Firman pun mengaku hingga saat ini warga belum memberikan izin lingkungan. Namun begitu, firman berjanji akan segera perbaiki soal saluran air yang sudah terjadi pendangkalan aliran irigasi akibat pembuangan limbah kotoran sapi tersebut.
“Bagaimana kita ada izin lingkungan terbit sementara kami menunggu dari pihak RW RT yang sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait yang kami minta untuk proses pendataan izin lingkungan ke warganya, terang Firman. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan