Suarageram.co – Soal penangkaran atau penggemukan hewan ternak jenis sapi yang berlokasi di wilayah kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten ternyata belum mengantongi izin alias bodong.

Firman salah satu pengelola kandang sapi tersebut mengakui bahwa sejak pertama membuka usaha penggemukan sapi pada 1 Januari 2022 lalu itu, hingga saat ini belum memiliki izin.

“Lebih kurang sudah 3 tahun, sejak berdiri pada 1 Januari 2022 hingga saat ini belum ada izin,” ungkap pengelola kandang sapi Firman saat konferensi pers dengan sejumlah awak media seusai mediasi di aula kantor Kecamatan Solear, Jumat (21/6/2024).

Kendati demikian lanjut Firman, ia mengaku sudah berkontribusi terhadap warga sekitar dengan memberikan bantuan berupa sembako, tenda, juga mesin potong rumput.

“Selama ini kita sudah memberikan permintaan warga melalui RW seperti tenda, mesin potong rumput dan pembagian sembako setiap bulanya,” ujarnya.

Disinggung soal izin lingkungan, Firman pun mengaku hingga saat ini warga belum memberikan izin lingkungan. Namun begitu, firman berjanji akan segera perbaiki soal saluran air yang sudah terjadi pendangkalan aliran irigasi akibat pembuangan limbah kotoran sapi tersebut.

“Bagaimana kita ada izin lingkungan terbit sementara kami menunggu dari pihak RW RT yang sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait yang kami minta untuk proses pendataan izin lingkungan ke warganya, terang Firman.

IMG 20240621 WA0121
Mediasi warga Cikareo Kecamatan Solear terkait penangkaran atau penggemukan sapi

Sementara itu Camat Solear Saedaman dalam mediasi itu mengatakan, pihak pengusaha penangkaran sapi akan melakukan pembenahan sesuai apa yang di keluhkan warga.

“Mulai besok pihak pengusaha akan melakukan perbaikan atas keluhan warga, sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan,” ucap Camat Solear Saedaman.

Berita sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku belum keluarkan dokumen perizinan lingkungan terkait aktivitas di kandang sapi tersebut.

“Terkait perizinan, yang pasti dari LH belum pernah mengeluarkan izin terkait dokumen lingkungannya,” ungkap Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (10/6/2024) lalu.

Oleh karena demikian lanjut Sandy Nugraha, pihak DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan verifikasi lapangan dan laporan hasil verifikasi tersebut akan di laporkan ke pimpinan.

“Kita laporkan dulu ke pak Kadis mungkin nanti konfirmasi ke DPMPTSP sama ke Dinas pertanian dan ketahanan pangan karena terkait tindak lanjutnya untuk perizinan dan kegiatan peternakannya atau penggemukan sapinya,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga setempat melakukan aksi protes di depan kandang penangkaran sapi tersebut, warga mengaku keberadaan penakaran atau penggemukan sapi tersebut membawa dampak buruk bagi lingkungan, terutama pencemaran udara yang menimbulkan bau yang tidak sedap, pencemaran air irigasi menjadi hitam kotor, serta pendangkalan saluran irigasi.

Warga berharap dinas terkait dapat melakukan tindakan tegas, sebab hal itu telah menabrak aturan pemerintah daerah yang berlaku di Kabupaten Tangerang. (Han)

Editor : Burhanuddin.