Suarageram.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal menyebut bahwa penanganan kasus pelanggaran Pemilu itu berdasarkan laporan secara tertulis.
Agar laporan temuan pelanggan Pemilu itu bisa diverifikasi syarat formil dan materilnya.
“Sebaiknya laporan resmi saja agar dapat diverifikasi syarat formil dan materilnya,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Rabu (17/1/2024).
Disinggung, jika ada temuan langsung masyarakat yang menemukan terkait adanya pelanggaran namun hanya disampaikan secara lisan, Ali bilang, itu hanya dijadikan sebagai bahan informasi awal.
“Bisa saja, itu di jadikan informasi awal,” ujar Ali Faisal. (Han).
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan