Suarageram.co – Gubernur Banten, Andra Soni mengumumkan memperpanjang masa program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, pada Kamis, (26/6/2025).
“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Informasi perpanjangan program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu dibenarkan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Dr. H. Moh Ali Hanapiah, SE, SH, M.Si.
“Iya benar, perpanjangan program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025,” ujar Ali Hanapiah singkat.
Tinggalkan Balasan