Suarageram.co – Anggota komisi II DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah menilai Pemerintah Provinsi Banten mandul lantaran tidak mampu mengambil alih situ Ranca Gede.
Menurut anggota DPRD Provinsi Banten asal Kabupaten Lebak ini, aset Pemerintah Provinsi Banten berupa situ Ranca Gede yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan luas 25 hektar itu diduga di jual oleh oknum pejabat Pemkab Serang ke pihak swasta.
Bahkan situ tersebut kini sudah hilang dan berubah menjadi kawasan pabrik. Padahal keberadaan Situ Ranca Gede dinilai sangat penting sebagai daerah resapan air.
“Pemprov Banten mandul, tidak mampu mengambil alih situ Ranca Gede yang sudah jelas aset Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Musa Weliansyah saat dimintai tanggapannya soal kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Banten, Kamis (14/11/2024).
Kendati demikian, Musa juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas secara profesional dan objektif.
“Saya harap Kejati Banten harus profesional dan objektif mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara mencapai 1 triliun rupiah itu,” ujar Musa Weliansyah.
Tinggalkan Balasan