Suarageram.co – Sekitar 150 warga perumahan Taban Suryaland mengaku di tipu oleh pihak pengembang PT Winda Putra Mulia senilai lebih kurang 5,6 miliar rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh puluhan perwakilan warga perumahan yang terletak di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten itu pada saat hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/5/2025).

Lukman perwakilan konsumen sekaligus warga di perumahan itu mengaku heran dengan pihak pengembang yang dinilai kebal hukum, kata dia meskipun sudah pernah dilakukan mediasi dengan melibatkan Camat Jambe bahkan dilaporkan ke Kepolisian namun Direktur PT Winda Putra Mulia itu tak dapat disentuh.

“Sehebat apa si Eka ini (Direktur PT Winda Putra Mulia) diundang hearing tak nampak, dilaporkan ke Polresta Tangerang nggak tersentuh, justru ketua perwakilan kita lah yang ditekan oleh Polisi untuk mencabut Laporannya,” ujar Lukman lalu bergumam siapa dibelakang dia.

Kendati demikian, ratusan konsumen yang juga warga Perumahan Taban Suryaland itu meminta kehadiran Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati maupun wakil Bupati Tangerang untuk dapat memberikan solusi terhadap warga, yang diduga korban penipuan tersebut.

“Kami minta Bupati atau wakil Bupati untuk turut hadir menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Sementara itu pendamping warga Perumahan Taban Suryaland Ahmad Suhud yang hadir dalam RDP bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang itu turut menyoroti atas ketidakhadiran pihak Pemerintah Daerah.

Meskipun pembangunan perumahan itu sempat disegel oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang lantaran tak berizin namun hingga kini masih belum ada kelanjutannya.

“Mereka ingin ada kepastian, mereka mencari keadilan. Lalu dimana pihak Desa, Camat dan Pemerintah Daerah lainnya disaat mereka dibutuhkan. Harusnya hadir juga, jangan seolah-olah pemerintah menutup mata semua,” ujarnya.

Aktivis senior di Kabupaten Tangerang ini mengaku bahwa mendampingi warga tersebut merupakan panggilan hati sebagai manusiawi.

Betapa tidak, sambung dia, ada salah satu warga konsumen perumahan Taban Suryaland sampai meninggal dunia menunggu kejelasan hak nyanya.

“Padahal orang tersebut telah membeli cas 2 unit rumah pada perumahan tersebut, namun hingga kini tak ada kejelasan dan tanggung jawab pihak pengembang sampai orangnya meninggal dunia,” tandas Suhud. Ia bilang ini beban moral.

Diketahui, lebih dari 150 konsumen telah melakukan pembelian rumah baik secara cicil maupun tunai namun rumah yang diharapkan tak kunjung dibangun oleh pihak pengembang.

Para konsumen tersebut telah mengeluarkan uang senilai lebih kurang 5,6 Miliar rupiah. PT Winda Putra Mulia selaku pengembang dituding tak bertanggungjawab. Hal itu dibuktikan dari perjanjian pengembalian uang yang telah dibuat pun tak ditepati.